oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
1. Bagan Organisasi Utama (lihat buku Risalah MPR-MK)
2. Cabang Kekuasaan Eksekutif
a. Presiden dan Wakil Presiden (satu kesatuan institusi,
single executive)
b. Wakil Presiden (i) membantu, (ii) mendampingi, (iii)
mewakili untuk sementara, (iv) mewakili secara tetap, dan (v) kegiatan mandiri.
c. Menteri Kabinet
·
prinsip pembagian
pekerjaan secara habis
·
Puncak
kepemimpinan adminisi pemerintsahan di bawah Presiden dan Wapres.
d. Semua lembaga independen dan cabang-cabang kekuasaan
yang bersifat campuran serta lembaga-lembaga pemerintahan non-departemen harus
dikoordinasikan oleh menteri yang berfungsi sebagai tameng dan payung politik
dalam berhubungan dengan Presiden, DPR/DPD, dan lembaga peradilan.
3. Cabang Kekuasaan Legislatif (Legislature)
a. Dari supremasi institusi (MPR) ke supremasi
konstitusi.
b. Pergeseran kekuasaan legislative dari Presiden ke DPR
c. Problem perpu sebagai kewenangan legislasi oleh
Presiden
d. Konsep legislasi dalam arti luas: trikameralisme, satu
institusi dengan tiga forum (kamar):
·
MPR (lembaga
membuat undang-undang dasar)
·
DPR (lembaga
penyalur aspirasi rakyat dalam rangka penyusunan kebijakan dan program serta
pengawasan pelaksanaannya)
·
DPD (mitra DPR
dalam rangka penyaluran aspirasi konstituen dan pengawasan terhadap jalannya
pemerintahan)
e. Problem penggabungan pimpinan dan secretariat bersama
f. DPRD sebagai lembaga legislative atau bukan.
·
Pimpinan dan
anggota DPRD pejabat Negara atau bukan
4. Cabang Kekuasaan Kehakiman (Judiciary)
a. Hakikat pengadilan sebagai cabang kekuasaan yang
tersendiri dalam rangka tegaknya rule of law sebagai pengimbang demokrasi yang
engagungkan kebebasan untuk kesejahteraan.
b. MK (the guardian of the constitution)
c. MA (the guardian of the state’s law)
d.
BPK (state’s auditor) (bercorak
semi-judikatif dalam menunjang fungsi legislative)
5. Lembaga-Lembaga Independen
a.
KY
b.
KPU
c.
Tentara Nasional Indonesia
d.
Kepolisian
e.
Kejaksaan
f.
Bank Sentral
g.
KPK
h. Komisi-Komisi yang diatur UU (Komnasham, Komisi Ombudsman,
Komisi Penyiaran Indonesa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban, dan lain-lain sebagainya). Sekarang berjumlah
tidak kurang dari 50 buah. Usul kepada anggota DPR untuk menghentikan
kreatifitas membuat lembaga2 baru.
6. Hubungan antara Eksekutif dan Legislatif
a. Penyusunan kebijakan dalam bentuk undang-undang
b. Penyusunan anggaran
c. Pengawasan/kontrol politik atas pelaksanaan kebijakan:
·
Dalam bentuk
peraturan-peraturan pelaksanaan (executive acts).
·
Dalam bentuk
tindakan-tindakan pelaksanaan (executive actions).
d.
Pengawasan/kontrol
politik atas pelaksanaan anggaran.
7. MK dan Hubungan antara Lembaga
a.
Pengawal
konstitusi
b.
Pengawal
demokrasi
c.
‘arbitrase’
konstitusional
d.
Pelindung hak
konstitusional warga Negara
e.
Penafsir akhir
atas UUD (Final interpreter of the constitution)
8. Independensi Peradilan dan Penegakan Hukum
a. Kekuasaan kehakinan: independensi structural dan
fungsional
b. Pejabat dan lembaga penegak hukum:
·
Hakim
(pengadilan)
·
Penuntut
(kejaksaan dan KPK)
·
Penyidik (Polisi
dan PPNS)
·
Pembela (Advokat)
Lembaga Pemasyarakatan (LP)Sistem Ketatanegaraan Indonesia