Tuesday, December 31, 2013

KELEMBAGAAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH

1.     Bagan Organisasi Utama (lihat buku Risalah MPR-MK)
2.     Cabang Kekuasaan Eksekutif
a.     Presiden dan Wakil Presiden (satu kesatuan institusi, single executive)
b.     Wakil Presiden (i) membantu, (ii) mendampingi, (iii) mewakili untuk sementara, (iv) mewakili secara tetap, dan (v) kegiatan mandiri.
c.      Menteri Kabinet
·        prinsip pembagian pekerjaan secara habis
·        Puncak kepemimpinan adminisi pemerintsahan di bawah Presiden dan Wapres.
d.     Semua lembaga independen dan cabang-cabang kekuasaan yang bersifat campuran serta lembaga-lembaga pemerintahan non-departemen harus dikoordinasikan oleh menteri yang berfungsi sebagai tameng dan payung politik dalam berhubungan dengan Presiden, DPR/DPD, dan lembaga peradilan.
3.     Cabang Kekuasaan Legislatif (Legislature)
a.     Dari supremasi institusi (MPR) ke supremasi konstitusi.
b.     Pergeseran kekuasaan legislative dari Presiden ke DPR
c.      Problem perpu sebagai kewenangan legislasi oleh Presiden
d.     Konsep legislasi dalam arti luas: trikameralisme, satu institusi dengan tiga forum (kamar):
·        MPR (lembaga membuat undang-undang dasar)
·        DPR (lembaga penyalur aspirasi rakyat dalam rangka penyusunan kebijakan dan program serta pengawasan pelaksanaannya)
·        DPD (mitra DPR dalam rangka penyaluran aspirasi konstituen dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan)
e.      Problem penggabungan pimpinan dan secretariat bersama
f.       DPRD sebagai lembaga legislative atau bukan.
·        Pimpinan dan anggota DPRD pejabat Negara atau bukan
4.     Cabang Kekuasaan Kehakiman (Judiciary)
a.     Hakikat pengadilan sebagai cabang kekuasaan yang tersendiri dalam rangka tegaknya rule of law sebagai pengimbang demokrasi yang engagungkan kebebasan untuk kesejahteraan.
b.     MK (the guardian of the constitution)
c.      MA (the guardian of the state’s law)
d.     BPK (state’s auditor) (bercorak semi-judikatif dalam menunjang fungsi legislative)
5.     Lembaga-Lembaga Independen
a.     KY
b.     KPU
c.      Tentara Nasional Indonesia
d.     Kepolisian
e.      Kejaksaan
f.       Bank Sentral
g.     KPK
h.     Komisi-Komisi yang diatur UU (Komnasham, Komisi Ombudsman, Komisi Penyiaran Indonesa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan lain-lain sebagainya). Sekarang berjumlah tidak kurang dari 50 buah. Usul kepada anggota DPR untuk menghentikan kreatifitas membuat lembaga2 baru.
6.     Hubungan antara Eksekutif dan Legislatif
a.     Penyusunan kebijakan dalam bentuk undang-undang
b.     Penyusunan anggaran
c.      Pengawasan/kontrol politik atas pelaksanaan kebijakan:
·        Dalam bentuk peraturan-peraturan pelaksanaan (executive acts).
·        Dalam bentuk tindakan-tindakan pelaksanaan (executive actions).
d.     Pengawasan/kontrol politik atas pelaksanaan anggaran.
7.     MK dan Hubungan antara Lembaga
a.     Pengawal konstitusi
b.     Pengawal demokrasi
c.      ‘arbitrase’ konstitusional
d.     Pelindung hak konstitusional warga Negara
e.      Penafsir akhir atas UUD (Final interpreter of the constitution)
8.     Independensi Peradilan dan Penegakan Hukum
a.     Kekuasaan kehakinan: independensi structural dan fungsional
b.     Pejabat dan lembaga penegak hukum:
·        Hakim (pengadilan)
·        Penuntut (kejaksaan dan KPK)
·        Penyidik (Polisi dan PPNS)
·        Pembela (Advokat)
Lembaga Pemasyarakatan (LP)

Sistem Ketatanegaraan Indonesia

No comments:

Post a Comment