Sunday, January 5, 2014
BENTUK NORMA HUKUM PENUANGAN KEBIJAKAN
BENTUK NORMA HUKUM PENUANGAN KEBIJAKAN
olehProf. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
oleh
1.Pengaturan (regelingen, regulations)
a.UUD 1945
b.UU/PERPU/TAP-MPR/S
•UU disusun dan ditetapkan oleh DPR dg persetujuan bersama Presiden (dapat menjadi objek judicial review oleh MK atau legislative review oleh DPR)
•Perpu disusun dan ditetapkan oleh Presiden dengan meminta persetujuan DPR belakang, yaitu pada masa persidangan berikutnya (hanya dapat menjadi objek legislative review, dan tidak dapat dijadikan objek judicial review).
•TAP-MPR/S tersisa dan masih berlaku setara dengan UU sehingga dapat diubah dengan UU melalui legislative review, sedangkan melalui judicial review masih dapat diperdebatkan).
c Peraturan Pelaksana UU yang bersifat structural-hirarkis yang keberadaannya didasarkan atas prinsip delegasi atau sub-delegasi (legislative delegation of rule-making power), seperti:
•PP
•Perpres
•Perda Provinsi
•Perda Kabupaten/Kota
d Peraturan Pelaksana UU yang bersifat fungsional-nonhrarkis yang keberadaannya didasarkan atas prinsip delegasi atau sub-delegasi (legislative delegation of rule-making power), seperti:
•PERMA
•PMK
•Peraturan KPU
•PBI
•Peraturan KPU
•Perdasus dan Qanun
•Peraturan Menteri tertentu
•Peraturan Direktur Jenderal tertentu.
2.Penetapan (beschikkings, administrative decisions)
a.Keputusan Presiden
b.Keputusan Menteri
c.Keputusan Direktur Jenderal
d.Keputusan Kepala LPND
e.Dan lain sebagainya.
3.Putusan Pengadilan (vonnis)
a.Putusan Pra-Peradilan
b.Putusan Pengadilan Tingkat Satu
c.Putusan Pengadilan Tingkat Dua
d.Putusan Pengadilan Tingkat Tiga
e.Putusan Peninjauan Kembali (PK).
4.Aturan Kebijakan (Beleidsregels, Policy Rules)
a.Instruksi Presiden (Inpres)
b.Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
c.Petunjuk Teknis (Juknis)
d.Buku Pedoman
e.Manual
f.Kerangka Acuan
g.Dan lain sebagainya.
5.Rule of Ethics:
a.Code of Ethics dan Code of Conduct
b.Institusi Penegak Kode Etik & Perilaku, seperti:
- Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, dan Komisi Kejaksaan,
- Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum,
- Badan Kehormatan DPR, dan Badan Kehormatan DPD,
- Majelis Kehormatan Mahkamah Agung,
- Majelis Kehormatan Peradi, dsb.
Sumber Hukum Tertinggi
SUMBER HUKUM TERTINGGI
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
1. Pancasila dan UUD 1945 merupakan Dokumen Pemersatu. Sebagai warga masyarakat kita berbeda-beda, tetapi sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang harus tercermin dalam segala peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan kenegaraan, dan harus ditegakkan sebagaimana mestinya dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan negara.
3. Sekilas Sejarah Konstitusi Indonesia
a. UUD 1945
b. Konstitusi RIS 1949
c. UUDS NKRI 1950
d. UUD 1945 Dekrit 5 Juli 1959, Orde Lama (Demokrasi Terpimpin) = Rule of Man
e. Orde Baru (Demokrasi Pancasila) = Rule of Man
4. Perubahan UUD 1945
a. Perubahan substanial dan penyempurnaan 300%
b. Dari Supremasi Institusi ke Supremasi Konstitusi, Rule of the Law & Constitution
c. Dari Sistem Pembagian Kekuasaan ke Checks and Balances
d. Penguatan Sistem Presidentil
e. Desentralisasi, Otonomi Daerah, dan Kebhinekaan
f. Penguatan Peradilan dan Pelembagaan Peradilan Konstitusi
Friday, January 3, 2014
PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
1.Pembuatan Kebijakan (Policy Making)
2.Pelaksanaan Kebijakan (Policy Executing)
3.Peradilan atas Pembuatan Kebijakan (Judicial Review)
a.Peradilan atas Konstitutionalitas UU di MK
b.Peradilan atas Legalitas Peraturan di bawah UU di MA.
4.Peradilan atas Pelaksanaan Kebijakan (Peradilan):
a. Peradilan Umum:
- Peradilan Pidana
- Peradilan Perdata
c. Peradilan Agama
d. Peradilan Tata Usaha Negara
e. Peradilan Militer
Subscribe to:
Comments (Atom)
