BENTUK NORMA HUKUM PENUANGAN KEBIJAKAN
olehProf. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
oleh
1.Pengaturan (regelingen, regulations)
a.UUD 1945
b.UU/PERPU/TAP-MPR/S
•UU disusun dan ditetapkan oleh DPR dg persetujuan bersama Presiden (dapat menjadi objek judicial review oleh MK atau legislative review oleh DPR)
•Perpu disusun dan ditetapkan oleh Presiden dengan meminta persetujuan DPR belakang, yaitu pada masa persidangan berikutnya (hanya dapat menjadi objek legislative review, dan tidak dapat dijadikan objek judicial review).
•TAP-MPR/S tersisa dan masih berlaku setara dengan UU sehingga dapat diubah dengan UU melalui legislative review, sedangkan melalui judicial review masih dapat diperdebatkan).
c Peraturan Pelaksana UU yang bersifat structural-hirarkis yang keberadaannya didasarkan atas prinsip delegasi atau sub-delegasi (legislative delegation of rule-making power), seperti:
•PP
•Perpres
•Perda Provinsi
•Perda Kabupaten/Kota
d Peraturan Pelaksana UU yang bersifat fungsional-nonhrarkis yang keberadaannya didasarkan atas prinsip delegasi atau sub-delegasi (legislative delegation of rule-making power), seperti:
•PERMA
•PMK
•Peraturan KPU
•PBI
•Peraturan KPU
•Perdasus dan Qanun
•Peraturan Menteri tertentu
•Peraturan Direktur Jenderal tertentu.
2.Penetapan (beschikkings, administrative decisions)
a.Keputusan Presiden
b.Keputusan Menteri
c.Keputusan Direktur Jenderal
d.Keputusan Kepala LPND
e.Dan lain sebagainya.
3.Putusan Pengadilan (vonnis)
a.Putusan Pra-Peradilan
b.Putusan Pengadilan Tingkat Satu
c.Putusan Pengadilan Tingkat Dua
d.Putusan Pengadilan Tingkat Tiga
e.Putusan Peninjauan Kembali (PK).
4.Aturan Kebijakan (Beleidsregels, Policy Rules)
a.Instruksi Presiden (Inpres)
b.Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
c.Petunjuk Teknis (Juknis)
d.Buku Pedoman
e.Manual
f.Kerangka Acuan
g.Dan lain sebagainya.
5.Rule of Ethics:
a.Code of Ethics dan Code of Conduct
b.Institusi Penegak Kode Etik & Perilaku, seperti:
- Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, dan Komisi Kejaksaan,
- Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum,
- Badan Kehormatan DPR, dan Badan Kehormatan DPD,
- Majelis Kehormatan Mahkamah Agung,
- Majelis Kehormatan Peradi, dsb.
No comments:
Post a Comment