sistem ketatanegaraan indonesia - struktur pemerintah
Sunday, January 5, 2014
BENTUK NORMA HUKUM PENUANGAN KEBIJAKAN
BENTUK NORMA HUKUM PENUANGAN KEBIJAKAN
olehProf. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
oleh
1.Pengaturan (regelingen, regulations)
a.UUD 1945
b.UU/PERPU/TAP-MPR/S
•UU disusun dan ditetapkan oleh DPR dg persetujuan bersama Presiden (dapat menjadi objek judicial review oleh MK atau legislative review oleh DPR)
•Perpu disusun dan ditetapkan oleh Presiden dengan meminta persetujuan DPR belakang, yaitu pada masa persidangan berikutnya (hanya dapat menjadi objek legislative review, dan tidak dapat dijadikan objek judicial review).
•TAP-MPR/S tersisa dan masih berlaku setara dengan UU sehingga dapat diubah dengan UU melalui legislative review, sedangkan melalui judicial review masih dapat diperdebatkan).
c Peraturan Pelaksana UU yang bersifat structural-hirarkis yang keberadaannya didasarkan atas prinsip delegasi atau sub-delegasi (legislative delegation of rule-making power), seperti:
•PP
•Perpres
•Perda Provinsi
•Perda Kabupaten/Kota
d Peraturan Pelaksana UU yang bersifat fungsional-nonhrarkis yang keberadaannya didasarkan atas prinsip delegasi atau sub-delegasi (legislative delegation of rule-making power), seperti:
•PERMA
•PMK
•Peraturan KPU
•PBI
•Peraturan KPU
•Perdasus dan Qanun
•Peraturan Menteri tertentu
•Peraturan Direktur Jenderal tertentu.
2.Penetapan (beschikkings, administrative decisions)
a.Keputusan Presiden
b.Keputusan Menteri
c.Keputusan Direktur Jenderal
d.Keputusan Kepala LPND
e.Dan lain sebagainya.
3.Putusan Pengadilan (vonnis)
a.Putusan Pra-Peradilan
b.Putusan Pengadilan Tingkat Satu
c.Putusan Pengadilan Tingkat Dua
d.Putusan Pengadilan Tingkat Tiga
e.Putusan Peninjauan Kembali (PK).
4.Aturan Kebijakan (Beleidsregels, Policy Rules)
a.Instruksi Presiden (Inpres)
b.Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
c.Petunjuk Teknis (Juknis)
d.Buku Pedoman
e.Manual
f.Kerangka Acuan
g.Dan lain sebagainya.
5.Rule of Ethics:
a.Code of Ethics dan Code of Conduct
b.Institusi Penegak Kode Etik & Perilaku, seperti:
- Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, dan Komisi Kejaksaan,
- Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum,
- Badan Kehormatan DPR, dan Badan Kehormatan DPD,
- Majelis Kehormatan Mahkamah Agung,
- Majelis Kehormatan Peradi, dsb.
Sumber Hukum Tertinggi
SUMBER HUKUM TERTINGGI
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
1. Pancasila dan UUD 1945 merupakan Dokumen Pemersatu. Sebagai warga masyarakat kita berbeda-beda, tetapi sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
2. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang harus tercermin dalam segala peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan kenegaraan, dan harus ditegakkan sebagaimana mestinya dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan negara.
3. Sekilas Sejarah Konstitusi Indonesia
a. UUD 1945
b. Konstitusi RIS 1949
c. UUDS NKRI 1950
d. UUD 1945 Dekrit 5 Juli 1959, Orde Lama (Demokrasi Terpimpin) = Rule of Man
e. Orde Baru (Demokrasi Pancasila) = Rule of Man
4. Perubahan UUD 1945
a. Perubahan substanial dan penyempurnaan 300%
b. Dari Supremasi Institusi ke Supremasi Konstitusi, Rule of the Law & Constitution
c. Dari Sistem Pembagian Kekuasaan ke Checks and Balances
d. Penguatan Sistem Presidentil
e. Desentralisasi, Otonomi Daerah, dan Kebhinekaan
f. Penguatan Peradilan dan Pelembagaan Peradilan Konstitusi
Friday, January 3, 2014
PEMBUATAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN
1.Pembuatan Kebijakan (Policy Making)
2.Pelaksanaan Kebijakan (Policy Executing)
3.Peradilan atas Pembuatan Kebijakan (Judicial Review)
a.Peradilan atas Konstitutionalitas UU di MK
b.Peradilan atas Legalitas Peraturan di bawah UU di MA.
4.Peradilan atas Pelaksanaan Kebijakan (Peradilan):
a. Peradilan Umum:
- Peradilan Pidana
- Peradilan Perdata
c. Peradilan Agama
d. Peradilan Tata Usaha Negara
e. Peradilan Militer
Tuesday, December 31, 2013
KELEMBAGAAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
1. Bagan Organisasi Utama (lihat buku Risalah MPR-MK)
2. Cabang Kekuasaan Eksekutif
a. Presiden dan Wakil Presiden (satu kesatuan institusi,
single executive)
b. Wakil Presiden (i) membantu, (ii) mendampingi, (iii)
mewakili untuk sementara, (iv) mewakili secara tetap, dan (v) kegiatan mandiri.
c. Menteri Kabinet
·
prinsip pembagian
pekerjaan secara habis
·
Puncak
kepemimpinan adminisi pemerintsahan di bawah Presiden dan Wapres.
d. Semua lembaga independen dan cabang-cabang kekuasaan
yang bersifat campuran serta lembaga-lembaga pemerintahan non-departemen harus
dikoordinasikan oleh menteri yang berfungsi sebagai tameng dan payung politik
dalam berhubungan dengan Presiden, DPR/DPD, dan lembaga peradilan.
3. Cabang Kekuasaan Legislatif (Legislature)
a. Dari supremasi institusi (MPR) ke supremasi
konstitusi.
b. Pergeseran kekuasaan legislative dari Presiden ke DPR
c. Problem perpu sebagai kewenangan legislasi oleh
Presiden
d. Konsep legislasi dalam arti luas: trikameralisme, satu
institusi dengan tiga forum (kamar):
·
MPR (lembaga
membuat undang-undang dasar)
·
DPR (lembaga
penyalur aspirasi rakyat dalam rangka penyusunan kebijakan dan program serta
pengawasan pelaksanaannya)
·
DPD (mitra DPR
dalam rangka penyaluran aspirasi konstituen dan pengawasan terhadap jalannya
pemerintahan)
e. Problem penggabungan pimpinan dan secretariat bersama
f. DPRD sebagai lembaga legislative atau bukan.
·
Pimpinan dan
anggota DPRD pejabat Negara atau bukan
4. Cabang Kekuasaan Kehakiman (Judiciary)
a. Hakikat pengadilan sebagai cabang kekuasaan yang
tersendiri dalam rangka tegaknya rule of law sebagai pengimbang demokrasi yang
engagungkan kebebasan untuk kesejahteraan.
b. MK (the guardian of the constitution)
c. MA (the guardian of the state’s law)
d.
BPK (state’s auditor) (bercorak
semi-judikatif dalam menunjang fungsi legislative)
5. Lembaga-Lembaga Independen
a.
KY
b.
KPU
c.
Tentara Nasional Indonesia
d.
Kepolisian
e.
Kejaksaan
f.
Bank Sentral
g.
KPK
h. Komisi-Komisi yang diatur UU (Komnasham, Komisi Ombudsman,
Komisi Penyiaran Indonesa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban, dan lain-lain sebagainya). Sekarang berjumlah
tidak kurang dari 50 buah. Usul kepada anggota DPR untuk menghentikan
kreatifitas membuat lembaga2 baru.
6. Hubungan antara Eksekutif dan Legislatif
a. Penyusunan kebijakan dalam bentuk undang-undang
b. Penyusunan anggaran
c. Pengawasan/kontrol politik atas pelaksanaan kebijakan:
·
Dalam bentuk
peraturan-peraturan pelaksanaan (executive acts).
·
Dalam bentuk
tindakan-tindakan pelaksanaan (executive actions).
d.
Pengawasan/kontrol
politik atas pelaksanaan anggaran.
7. MK dan Hubungan antara Lembaga
a.
Pengawal
konstitusi
b.
Pengawal
demokrasi
c.
‘arbitrase’
konstitusional
d.
Pelindung hak
konstitusional warga Negara
e.
Penafsir akhir
atas UUD (Final interpreter of the constitution)
8. Independensi Peradilan dan Penegakan Hukum
a. Kekuasaan kehakinan: independensi structural dan
fungsional
b. Pejabat dan lembaga penegak hukum:
·
Hakim
(pengadilan)
·
Penuntut
(kejaksaan dan KPK)
·
Penyidik (Polisi
dan PPNS)
·
Pembela (Advokat)
Lembaga Pemasyarakatan (LP)Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Saturday, November 30, 2013
GOOD GOVERNANCE
TATA-KELOLA YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
1. Indonesia sebagai Negara Pengurus (Welfare State)
2. Sepuluh Prinsip Good Governance
a. Tegaknya rule of law
b. Efisiensi dan Efektifitas
c. Terbukanya Partisipasi Masyarakat
d. Transparansi
e. Akuntabilitas
f. Responsive
g. Kesetaraan (Equality)
h. Beorientasi ke depan
i. Berjalannya fungsi pengawasan
j. Profesionalisme
k. Efisiensi dan Effektifitas.
3. Tertib administrasi keuangan sebagai pangkal tolak
4. Penerapan Teknilogi Informasi secara bersengaja
Efisiensi dan pemangkasan jadwal pelayanan
Subscribe to:
Comments (Atom)
